Musdes LPJ APBDes Sebagai Bentuk Transparansi Pemdes Kepada Masyarakat
Musdes LPJ APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Grabag
Berita Terkait
- Panwascam Diskusi Bareng PKD seKecamatan Grabag0
- Tiga Isi Dalam Satu Kemasan Ala Munggangsari0
- Wujudkan Sikap Peduli dan Sukarela Kita dalam Membantu Sesama Melalui Donor Darah0
- Sekcam Grabag Ajak Masyarakat Senantiasa Menjaga Kerukunan dan Persatuan Jelang Tahun Politik0
- Gladi Resik Kesenian Gojek Lesung Jelang Tampil 0
- Senam Bersama di Pantai Ketawang Indah Diikuti Oleh Ratusan Peserta0
- 3000 Orang Penuhi Halaman Masjid Abdul Rohman Duduwetan0
- 32 PKD se Kecamatan Grabag Dilantik0
- Kasi Pemerintahan Umum dan Tramtibum Pimpin Apel Pagi Kantor Kecamatan Grabag0
- Pembinaan dan Koordinasi Lanjutan di Desa Tlepokkulon Sebagai Persiapan Hadapi Lomba Kampung Cantik 2023 0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GRABAGGAYENG Pemerintah Desa Grabag menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2022 Senin 20 Februari 2023 bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Grabag.
Hadir pada acara tersebut Tim monitoring dari Kecamatan Grabag, Kades beserta jajaran perangkat desa, BPD, TP PKK, lembaga kemasyarakatan, karang taruna
Kepala Desa Grabag Sumrahardjo menyampaikan bahwa selain Musdes LPJ APBDes, akan dilanjut dengan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 serta LPJ Bumdes.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Mujiyatun, SH yang yang mengetuai tim monitoring menyampaikan bahwa kegiatan Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di setiap desa.
Tujuan LPJ adalah untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 103 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2022.
bahwa pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). hakikat dari pelaporan ini adalah pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum, administrasi, maupun moral.
Pendamping Desa Kecamatan Grabag Priyo Sujarwo menyampaikan pemerintah desa untuk menyampaikan laporan tertulis yang disampaikan ke bupati serta mempublikasikannya kepada masyarakat dalam bentuk infografis.
Wahyono, ST salah seorang perangkat desa Grabag selaku pengelola administrasi keuangan desa secara terpisah menyampaikan bahwa untuk Realisasi APBDes Tahun Angaran 2022 sesuai APBDes, sehingga masyarakat menyetujui dan menerima LPJ APBDes TA 2022.