Pembinaan Terpadu Bagi 5 Desa di Kecamatan Grabag
Berita Terkait
- Rakor Persiapan Penyusunan APB Desa 20200
- Verifikasi Permohonan Siltap Cawu III Ala Kecamatan Grabag0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Grabag0
- 92 Kades Tandatangani Peraturan Bersama0
- Kades Bakurejo Terima Kedatangan Tim Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 Tingkat Kecamatan Grabag0
- Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Munggangsari0
- Monitoring Dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Dudukulon 0
- Kegiatan Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Duduwetan0
- Sekcam Grabag Pimpin Kegiatan Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Ketawangrejo0
- Tim 1 Laksanakan Tugas Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Harjobinangun0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GrabaGGayeng – Bertempat di ruang Paten Kantor Kecamatan Grabag pada Hari Senin, 4 November 2019, Tim dari Kejaksanaan Negeri Purworejo dan Inspektorat Kabupaten Purworejo mengadakan Pembinaan Terpadu kepada 5 desa yaitu Desa Bendungan, Kese, Tunggulrejo, Munggangsari dan, Tlepokwetan yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa masing-masing.
Sekcam Grabag Drs. Hartono, MM yang mewakili Camat menerima kedatangan tim, menyampaikan setelah adanya Pembinaan Terpadu ini nantinya pengelolaan administrasi keuangan desa serta pengerjaan di lapangan dapat berjalan lebih baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terlambat dalam pelaporan pertanggungjawabannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini semua Kasi di lingkungan Kantor Kecamatan Grabag.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Zainal Abidin, SH menyampaikan bahwa tugas pokok dari Kejaksaan Negeri adalah mengadakan pembinaan, pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan. Dalam tugasnya Kejari akan bekerjasama dan selalu berkordinasi dengan Inspektorat.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat dengan dikeluarkannya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), apabila dalam jangka waktu 60 hari pemerintahan desa tidak menindaklanjuti, Kejari langsung akan mengadakan penyelidikan, penyidikan dan, penindakan.
“Tidak ada manusia yang sempurna, namun jangan menutup ketidak sempurnaan itu dengan dalih apapun untuk suatu pembenaran” kata Zaenal Abidin.
Selanjutnya Tim Pembinaan Terpadu langsung menuju ke desa untuk melaksanakan pembinaan serta pemeriksaan dokumen-dokumen serta cek langsung di lapangan,
Untuk data-data yang akan diperiksa adalah:
- APBDes Murni dan Perubahan Tahun 2018
- RKPDes Tahun 2018
- RPJMDES
- Nominatif/ Daftar Perangkat
- SK Kepala Desa dan Perangkat Desa
- SK Bendahara Desa Tahun 2018
- Daftar Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
- RAB DD ; ADD ; PDRD ; BANGUB ; PADes TAHUN 2018
- Ralisasi Penggunaan Dana (LRA) Tahun 2018 dari DD, ADD, PDRD, Bangub, PAD
- SPJ Dana DD, PDRD, ADD, BANGUB dan, PADes Tahun 2018
- Dokumen Pekerjaan Fisik Tahun 2018 yang berupa gambar/ Sketsa, TOR/ TOS, RAB, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan serta Dokumen Penyedia Material.