- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
22 Desa Adakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
Berita Terkait
- Camat Adakan Monitoring Program PISEW BKAD0
- Jangan Pernah Ndlenger Dalam Melaksanakan Tugas0
- Olah Raga Hari Bhayangkara0
- Sosialisasi Pembentukan KIM Desa0
- Jelang International Kite Festival 2019, Pantai Ketawang Indah Berbenah Diri0
- 118 Ibu-ibu di Kecamatan Grabag Secara Massal Mengikuti Program KB0
- Ukirsari Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Bankeu Provinsi0
- Empat Kades Baru Bersama BPD Ikuti CVP0
- Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan RPJMDesa Bagi 22 Desa di Kecamatan Grabag0
- Camat Intruksikan Sinkronisasi Seluruh Kegiatan0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
Graba96ayeng Mulai hari Senin tanggal 1 s.d. 5 Juli tahun 2019 sebanyak 22 desa di wilayah Kecamatan Grabag yang mempunyai kades baru mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes.
22 desa tersebut adalah: Munggangsari, Kertojayan, Pasaranom, Ukirsari, Nambangan, Duduwetan, Dudukulon, Rejosari, Bendungan, Trimulyo, Tulusrejo, Tegalrejo, Kalirejo, Banyuyoso, Roworejo, Tunggulrejo, Dukuhdungus, Kumpulrejo, Patutrejo, Ketawangrejo dan Kese.
RPJMDes adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan, RPJMDes sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun yang di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan kepala desa oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan diawal jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDes sebelumnya,
Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah di jelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang yaitu kepala Desa selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua, unsur LKMD selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Adapun Tugas dan Pungsi dari Tim Penyusun RPJMDes ini adalah, Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Untuk hal tersebut Camat Grabag membentuk Tim Fasilitasi Penyusunan RPJMDes melalui keputusannya Nomor 142.1/ 27/ 2019.
Ada 5 tim yang tiap harinya turun di desa yang bertugas untuk itu.
Tim I di ketuai oleh Sekcam Grabag Drs. Hartono, MM dengan anggotanya Nuryanti, Singgih Prastowo dan Priyo S.
Tim II diketuai oleh Kasi Tapem Widodo R dengan anggotanya Dewi K, dan Sudiharto.
Tim III sebagai ketua adalah Kasi Ekobang Bambang Sriyanto, S. Pd beserta Suharyanto, Wahyu H sebagai anggotanya.
Kasi Tramtib Wiranto, S. Sos mengetuai Tim IV, yang beranggotakan Pujo H, Ajar Pambudi, Purwadi U.
Dan sebagai ketua Tim V Kasi Kemas Ngadiman, S. Sos, dengan anggotanya Djonirianto, Purnomo dan Akbar H.
Tim yang terbentuk ini bertugas menfasilitasi penyusunan RPJMDes berjalan sesuai dengan mekanisme dan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
Diharapkan pada tanggal 8 Agustus 2019 nanti, 22 desa ini sudah dapat menetapkan Perdes tentang RPJMDes.