92 Kades Tandatangani Peraturan Bersama

By Mazzinggih 26 Okt 2019, 20:42:53 WIB Kegiatan
92 Kades Tandatangani Peraturan Bersama

 

GrabaGGayeng -- Beberapa Desa di masing-masing Kecamatan Grabag, Kutoarjo, Butuh, Pituruh dan Kemiri adakan Musyawarah Antar Desa (MAD) (24/ 10).
 

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Pra MAD yang telah dilaksanakan kebih awal. Kegiatan yang diselenggarakan di lantai II SAC Andong, dihadiri oleh Kepala Dinas Permades, Camat Grabag, Kutoarjo, Butuh, Pituruh dan Kemiri, notaris dan 92 kepala desa beserta sekretaris desa. 
 

"Kegiatan inti hari ini adalah penandatanganan Peraturan Bersama dan muyawarah antar desa. Semua kepala desa secara ex officio sebagai pengurus," kata Agus Ari Setyadi, S.Sos, Kepala Dinas Permades Kabupaten Purworejo dalam sambutannya. 
 

Disampaikan pula bahwa pembentukan BUMDesa bersama di depan notatis ini dalam rangka membaca peluang karena Dana Desa diyakini tidak akan digelontorkan ke desa selama-lamanya. 
Kepala Desa Grabag, Ketawangrejo, Dudukulon, Kedungkamal, Harjobinangun, Roworejo, Patutrejo, Sumberagung, Nambangan, Kumpulrejo, Rejosari, Aglik, Tlepokkulon, Dukuhdungus, Kese, Kalirejo, Tulusrejo, dan Sangubanyu hadir masing-masing dengan sekretaris desanya. Dari desa yang hadir tersebut sudah memikiki Bank Kredit Desa (BKD).

 

"Silakan diikuti sampai selesai, kalau ada hal yang kurang jelas agar disampaikan pada forum MAD nanti," kata Bambang Sriyanto, S. Pd, Kasi Ekobang atas nama Camat Grabag di sela-sela waktu istirahat kepada beberapa sekretaris desa yang pada umumnya masih berusia muda dan energik. 

Selesainya Penandatanganan Peraturan Bersama di depan notaris oleh semua kepala desa dan sekretaris desa, kegiatan dilanjutkan MAD.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment