Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu

By Mazzinggih 23 Des 2022, 11:09:57 WIB Kegiatan
Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu

GrabaGGayeng-Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 17/ PP. 04. 1Pu/ 3306/ 2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Lampiran I dijadwalkan mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 ada perubahan jadwal diperpanjang sampai tanggal 30 Desember 2022 sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 18/ PP. 04. 1-Pu/ 3306/ 2022 Tentang Perubahan Pengumuman KPU Kabupaten Purworejo Nomor: 17/ PP. 04. 1Pu/ 3306/ 2022 tanggal 23 Desember 2023 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Demikian disampaikan oleh Siti Nurlaila yang akrab dipanggil "mbak laila" anggota PPK Kecamtaan Grabag Bagian Data dan Informasi.di ruangannya, Jumat 23/ 12/ 2022.

Dari pendaftaran calon anggota PPS aplikasi SIAKBA yang diakses melalui siakba.kpu.go.id dari para pendaftar yang langsung diteliti berkas-berkasnya mulai tanggal 19 Desember sampai dengan 2 Januari 2023.

“Ada tambahan scan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 10.0000 dan telah ditanda tangani dengan format PDF ukuran maksimal 1 MB”, kata Laila.

“Jadi untuk berkas yang telah diverifikasi sebelum hari ini (23 Desember 2022) tidak menggunakan scan surat pernyataan, tapi setelah ini wajib menggunakan” jelas Laila.

“Kepada calon pendaftar yang belum diverikasi atau calon pendaftar yang belum mengirimkan untuk membuat surat pernyataan dan discan” tambahnya.

Sedangkan selanjutnya nanti pengumuman hasil penelitian administrasi  calon anggota PPS akan disampaikan dari tanggal 3-5 Januari 2023. Untuk jadwal tahapan-tahapan pembentukan PPS untuk Pemilu Tahun 2024setelah tanggal 23 Desember 2022  juga berubah. Para calon anggota PPS harus tahu. (mzg)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 8 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment