Camat Hadiri Kesepakatan Pengukuran Atas Tanah
Berita Terkait
- Sambutan Camat dalam Bintek eDMC-190
- Camat Pantau Propendakin0
- Perubahan APBDesa 2020 Segera Dilaksanakan0
- Camat Adakan Koordinasi Pra Sosialisasi New Habit0
- Camat Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke-740
- Persiapan Penganggaran BLT DD Lanjutan 0
- Siap Angkut Permohonan Siltap Catur Wulan II0
- Evaluasi Input OMSPAN0
- P3MD Posting IDM Online0
- Mobil Samsat Keliling Pelayanan PKB Mulai Aktif Kembali0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GrabaGGayeng|kec-grabag.purworejokab.go.id-Berhubungan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 sedikit mengalami permasalahan yang harus diselesaikan dan disepakati dengan warga dengan bantuan BPN Kabupaten Purworejo.
"Bapak dan ibu, mari kita dengarkan pencerahan dari BPN hubungannya dengan pengukuran luas kepemilikan tanah yang berbatasan dengan tanah Govermment Ground atau GG, yang nantinya dapat dengan jelas dalam rangka pengelolaannya, termasuk adanya PTSL," kata Rapi Tri Pangestuti, Kepala Desa Kertojayan kepada warganya di balai desa setempat (Selasa/ 7/ 7).
Tanah milik yang dimaksud adalah tanah bantuan pemerintah program nasional untuk tanaman atau kebun kelapa pada tahun sekitar tahun 1980-an, yang jumlahnya ada sekitar 70 petak tanah.
Sebelum melanjutkan pencerahan perihal tanah dimaksud, oleh BPN waktu diberikan kepada camat terlebih dahulu.
"Pengukuran tanah harus melihat dokumen peta, buku C termasuk status tanah, dengan bekerja sama yang baik antara warga, pemdes dan BPN, sehingga semua pihak terutama masyarakat akan lebih jelas akan hak dan kewajibannya sehingga akan terjaga ketenangan dan tidak bersinggungan dengan masalah hukum," kata Camat Grabag yang diwakili oleh Kasi Ekobang Bambang Sriyanto, S. Pd.
Disamping itu, camat sangat percaya bahwa apa yang dirasakan tentunya sejalan dengan masyarakat maupun pemerintah. Sebagai langkah awal diharap perlunya ceck lokasi tanah tersebut, baik oleh warga, pemdes maupun BPN.
Aris Susanto, S.T., Kepala Seksi Infrastruktur Agraria BPN Kabupaten Purworejo memberi pencerahan akan status, cara pengukuran, dan kepemilikan atas tanah yang dimaksud yang dahulu merupakan prona, tetapi berbeda dengan program PTSL. Setelah diadakan tanya jawab dan adanya kesepahaman, perwakilan pemilik atas tanah, pemdes, pihak kecamatan dan BPN sebagai langkah awal mengadakan kunjungan lokasi tanah di dusun II Desa Kertojayan, yang secara mayoritas sebelah selatan banyak dimanfaatkan untuk usaha tambak udang.