Tugas Pokok dan Fungsi
.1 TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2.1.1 Tugas Pokok dan Fungsi.
Kecamatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang pemerintahan desa, pembangunan, ketentraman, ketertiban dan pemerintahan umum serta pemberdayaan masyarakat. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan diatur dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Purworejo.
Adapun tugas pokok dan fungsi cecamatan adalah sebagai berikut :
a. Camat
Kecamatan dipimpin oleh camat yang mempunyai tugas pokok:
1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. Sekretaris Kecamatan.
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu, pelayanan dan pengendalian administrasi, yang meliputi program dan keuangan serta umum dan kepegawaian.
Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. Melaksanakan koordinasi menyiapkan perumusan kebijakan teknis;
b. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas seksi secara terpadu;
c. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi perencanaan dan keuangan;
d. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan pengendalian administrasi umum dan kepegawaian;
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsi.
c. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang program dan keuangan, yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. melaksanakan pengadministrasian keuangan;
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan jabatannya.
d. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. melaksanakan pengadministrasian barang milik daerah pada lingkungan kecamatan;
b. melaksanakan pengadministrasian umum pada lingkungan kecamatan;
c. melaksanakan pengadaan barang milik daerah;
d. melaksanakan penyediaaan jasa penunjang;
e. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. melaksanakan pengadministrasian kepegawaian pada lingkungan kecamatan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai sesuai tugas dan jabatannya.
e. Kepala Seksi Pemerintahan Desa.
Kepala seksi Tata Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemerintahan desa, yang meliputi:
a. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
b. melaksanakan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
d. melaksanakan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa;
h. melaksanakan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
i. melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
j. melaksanakan fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
k. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
m. melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
n. melaksanakan fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
o. melaksanakan fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
p. melaksanakan fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
q. melaksanakan koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
r. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan;
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan jabatannya.
f. Kepala Seksi Pembangunan.
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pembangunan, yang meliputi:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan yang meliputi:
1. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
2. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan pekerjaan umum di wilayah Kecamatan;
3. Peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
b. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum yang meliputi:
1. Koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dengan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum;
2. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta.
c. Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat yang meliputi:
1. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha;
2. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan;
3. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat;
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan jabatannya.
g. Kepala Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Pemerintahan Umum, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta
pembinaan dan bimbingan di bidang Seksi Pemerintahan Umum , Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang meliputi:
a. melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi;
1. Sinergitas dengan Kepolisian, TNI dan Instansi vertikal di wilayah kecamatan;
2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan;
b. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang meliputi koordinasi/sinergi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia di wilayah kecamatan;
c. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah, yang meliputi:
1. Pelaksanaan tugas Forum Komunikasi Pimpinan di Kecamatan;
2. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
4. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
5. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
6. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
8. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan jabatannya
h. Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pembinaan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi:
a. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan yang meliputi:
1. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait;
2. Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
b. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan desa yang meliputi;
1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa;
2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
3. Peningkatan efektofotas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan kelurahan bagi Kecamatan yang memiliki Kelurahan diwilayahnya;
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan jabatannya.
i. Kelompok Jabatan Fungsional :
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan