Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Penjelasan DPRD atas Raperda Prakarsa Tahun 2025
Kecamatan Grabag

By Sunardi 07 Mar 2025, 07:49:34 WIB Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Penjelasan DPRD atas Raperda Prakarsa Tahun 2025

Purworejo, 6 Maret 2025 – Momentum penting dalam perjalanan legislasi daerah Kabupaten Purworejo kembali bergulir. Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis ini, menjadi saksi digelarnya Rapat Paripurna yang dinantikan, dengan agenda utama: Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa.

Rapat dimulai pukul 10.00 wib, perwakilan dari Kecamatan Grabag Sekretaris Kecamtan nanang Ag,SE,MM, turut hadir, menunjukkan komitmen kecamatan dalam mendukung proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan panggung diskusi mendalam. Para anggota dewan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, dan substansi Raperda Prakarsa. Mereka juga membuka ruang dialog, menjawab pertanyaan dan masukan dari para peserta, demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.

Raperda Prakarsa ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah. Dengan regulasi yang jelas dan terarah, berbagai program pembangunan dapat dijalankan secara lebih efektif dan efisien.

Kehadiran perwakilan enambelas dari Kecamatan, menjadi bukti nyata bahwa proses legislasi ini bukan hanya urusan para anggota dewan dan pejabat tingkat kabupaten. Partisipasi aktif dari tingkat kecamatan menunjukkan sinergi yang kuat dalam membangun Purworejo yang lebih baik.

Rapat Paripurna ini mengukuhkan komitmen DPRD Kabupaten Purworejo dalam meningkatkan kualitas legislasi daerah. Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, diharapkan Raperda Prakarsa ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Purworejo.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment