Camat Hadiri Penetapan Batas Desa Harjobinangun dan Keburuhan

By Mazzinggih 31 Jan 2023, 22:06:44 WIB Kegiatan
Camat Hadiri Penetapan Batas Desa Harjobinangun dan Keburuhan

GRABAGGAYENG Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 bertempat di rest area Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag telah dilaksanakan kegiatan pengukuran penentuan titik batas tanah negara antara Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol dan Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag oleh Tim Topografi Kodam IV/Diponegoro.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto A.Pi.,M.M, Kabid Pemerintahan Kabupaten Purworejo Daryono, Polres Purworejo, Dandim 0708/Purworejo 6. Camat Grabag Eko Setyo Husodo,S. STP, M.M, Camat Ngombol Dwijo Murdianto, S.Sos, M.M, Danramil Grabag Kapt.inf. Budi Arifianto

Danramil Ngombol Kapt.inf Legiman, Kapolsek Grabag AKP Diyah Ayu Ida Nursanti, S.H, Kapolsek Ngombol AKP Suwardiyono, S.Pd.I,  Danpos TNI Al Pwr diwakili Serka Elbani, Kades Keburuhan Trubus, Kades Harjobinangun Wuryanto,S.E, Perwakilan BPN Purworejo ( Maryono, Priyanto), Perwakilan Dinas PUPR Kafid, Tim Topografi Kodam IV/Diponegoro dipimpin mayor CTP Suherzam.

Bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Rakor tanggal 06 Oktober 2022 dan 10 Januari 2023 di aula Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo tentang penentuan titik batas tanah negara antara Desa Harjobinangun Kec. Grabag dan Desa Keburuhun Kec.Ngombol , agar nantinya dapat dimanfaatkan atau dikelola oleh masyarakat untuk berbagai macam bidang usaha .

Kegiatan ini dalam rangka memenuhi permintaan dinas perkimtan Kabupaten. Purworejo berkaitan penentuan titik batas tanah negara antara Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag dan Desa Keburuhun Kecamatan Ngombol.

Rujukan peta yang digunakan adalah peta minute land tahun 1930 peninggalan Hindia Belanda dari Topografi Kodam IV/Diponegoro

Hasilnya telah disepakati bahwa yang menjadi titik batas tanah negara antara Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol dan Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag merujuk pada peta minute land TOPDAM IV/ Diponegoro tahun 1930.

Terdapat 34 titik batas antara tanah warga Harjobinangun dan tanah negara.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara disaksikan dinas terkait dan diteruskan dengan pemasangan patok batas.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment