Camat Hadiri Sosialisasi PTSL di Desa Ukirsari

By Mazzinggih 03 Feb 2020, 08:47:46 WIB Kegiatan
Camat Hadiri Sosialisasi PTSL di Desa Ukirsari

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Sosialisasi PTSL di Balai Desa Ukirsari, dihadiri Tim dari Kantor Pertanahan, Camat Grabag, Wakapolsek Grabag, Babinsa Ukirsari Grabag,   Kades dan seluruh perangkat desa, serta masyarakat calon peserta PTSL kurang lebih 110 orang (Senin, 27/ 1).


 

GrabaGGayeng | kec-grabag.purworejokab.go.id - Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Ukirsari, dihadiri Tim dari Kantor Pertanahan, Camat Grabag, Wakapolsek Grabag, Babinsa Ukirsari Grabag,   Kades dan seluruh perangkat desa, serta masyarakat calon peserta PTSL kurang lebih 110 orang (Senin, 27/ 1).

Ketua Tim Sosialisasi Wiwin didampingi beberapa anggota dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menjelaskan akan dilakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk penertiban administrasi pertanahan, pemetaan dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak  milik atas tanah secara gratis dari pemerintah, tetapi tetap membutuhkan biaya pendampingan.

"Biasanya masyarakat  enggan untuk mengurus sertifikat disebabkan oleh tiga hal yaitu mahal, ribet dan waktu tidak tentu jadinya",kata Camat Grabag Ahmat Jainudin, S.I.P., M.M. dalam sambutannya.  "Ketiga masalah tersebut dijawab langsung dengan adanya PTSL", tegas Camat.

Kecamatan Grabag di tahun 2020 diberikan kesempatan istimewa menjadi wilayah yang seluruh desanya diikutkan PTSL. Program ini diharapkan dimanfaatkan sebaik baiknya oleh Pemerintah Desa untuk mempunyai dokumen pertanahan yang lebih valid selain C Desa dan SPPT PBB yang selama ini selalu menjadi acuan di saat melaksanakan pelayanan dibidang administrasi pertanahan. 


Untuk masyarakat, menjadi kesempatan istimewa untuk mendapatkan sertifikat hak milik dengan beban biaya yang sangat ringan dibandingkan apabila mengurus sertifikat secara mandiri. Perbandingan biaya bisa mencapai 1 : 10.
Perihal biaya pendampingan, dimohon masyarakat dapat mendukung rencana pembiayaan yang sudah disusun tim pendamping, yang sebelumnya telah dimusyawarahkan seluruh kades dan sekdes di desa Kertojayan. Biaya pendapingan dimaksud adalah untuk pemberkasan, foto kopi, materai, patok, penelusuran riwayat tanah, pendampingan pengukuran dan lain-lain.

Kepala Desa Ukirsari diminta segera membentuk tim pendamping dan menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara sebagai pedoman bagi Tim untuk melakukan pendampingan.

Dengan kerjasama yang baik dengan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, tim pendamping dan seluruh masyarakat, diharapkan program PTSL berjalan lancar, tertib dan sukses tanpa meninggalkan masalah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment