Camat Sinkronkan Tupoksi Sekretaris Desa dengan Kepala Desa
Berita Terkait
- Rangkaian Acara Konferensi Dinas Kepala Desa se-Kecamatan Grabag0
- Kasi PMD Ajak Para Sekdes untuk Lebih Intensifkan Pengelolaan Propendakin0
- Kejar Target Pengajuan DD Tahap 3 Melalui Akselerasi Pelaporan LRA dan Om Span0
- Camat Memberi Arahan serta Memotivasi Kinerja Sekdes0
- Percepatan Dana Transfer TA 2019 Kecamatan Grabag0
- Sosialisasi Pajak Catering dan Percepatan DD 0
- Evaluasi Lomba Rumah Sehat dan Hatinya PKK Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019 di Desa Munggangsari 1
- Ustad KH Rofiq Berikan Tausiyah Menarik di Aula PKK Kecamatan Grabag0
- Camat Dorong ASN Kecamatan Grabag Menjadi Aparatur Pemerintah yang Unggul0
- TP PKK Kecamatan Grabag Tingkatkan Kegiatan dan Administrasi Posyandu Melalui Kegiatan Lomba 0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
- Agro Wisata Petik Jambu Kristal
- Musrenbangdes dalam Rangka Menyiapkan RKPDES Tahun 2020 dan DU RKP Tahun 2021 di Desa Kedungkamal
GrabaGGayeng -- Pada acara Konferensi Dinas Kepala Desa se-Kecamatan Grabag yang bertempat di Aula PKK Kecamatan Grabag, Kamis, 5 September 2019, Camat Grabag menyelaraskan agar apa yang disampaikannya kepada para Sekdes se-Kecamatan Grabag pada pertemuan kemarin dapat respon juga dari para Kepala Desa.
Bahwa Sekdes membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan keuangan, serta tugas-tugas lainnya. Di samping itu Sekdes yang mengetuai dalam hal rancangan dan perencanaan pembuatan RAB terutama untuk dana-dana transfer.
Bahwa Sekdes wajib memonitor dan mengevaluasi serta menindaklanjuti laporan. Untuk hal penerapan ITE dalam proses pemerintahan desa, Sekdes juga bisa berperan sebagai agent.
Bahwa Sekdes juga perlu memastikan semua perangkat desa mampu di bidang ITE, apabila belum, dapat dianggarkan untuk kegiatan pelatihan di bidang ITE. Sekdes juga memastikan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan aturan yang ada.
Bahwa Sekdes harus mengetahui data BDT yang sudah diberi Propendakin dan kondisi real yang sudah diberi bantuan. Selanjunya Djonirianto mengajak para Sekdes untuk mengawal propendakin sejak perencanaan, pengajuan di Musdes, merealisasikan sesuai jadwal, menyusun SPJ, memonitor dan mendampingi serta melaporkan progresnya.
Bahwa para Sekdes diharap mampu untuk mensinergiskan program-program penanggulangan kemiskinan di desa seperti propendakin, PKH, RTLH, PKT, KIS dan lain-lain.
Camat berharap antara Kades dan Sekdes dapat berjalan seiring dan mesra dalam melaksanakan amanat roda pemerintahan di desa. (Mzg)