Kecamatan Grabag Gelar Rekonsiliasi Penatausahaan Siskeudes Semester I Tahun 2026

By Emi 15 Jul 2026, 15:58:26 WIB Pemerintahan
Kecamatan Grabag Gelar Rekonsiliasi Penatausahaan Siskeudes Semester I Tahun 2026

Grabag, 13 Juli 2026 — Pemerintah Kecamatan Grabag melalui Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) menyelenggarakan Rekonsiliasi (Rekon) Penatausahaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Semester I Tahun 2026 pada Senin (13/7) di Aula Kantor Kecamatan Grabag. Kegiatan ini diikuti oleh Kaur Perencanaan dari seluruh desa se-Kecamatan Grabag serta didampingi oleh Pendamping Desa.

Kegiatan rekonsiliasi bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap penatausahaan keuangan desa selama Semester I Tahun 2026, sekaligus memastikan pengelolaan administrasi keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui aplikasi Siskeudes.

Materi dalam kegiatan disampaikan oleh Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Grabag bersama Pendamping Desa, yang meliputi evaluasi pelaksanaan penatausahaan keuangan, kesesuaian penginputan data pada aplikasi Siskeudes, penyelesaian administrasi, serta pembahasan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan arahan mengenai pentingnya ketelitian dalam proses pencatatan, penyusunan laporan keuangan, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dengan data yang tercantum dalam aplikasi Siskeudes. Hal ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga setiap desa dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan Siskeudes dan memperoleh solusi serta pendampingan langsung dari narasumber.

Pemerintah Kecamatan Grabag berharap melalui kegiatan rekonsiliasi ini, kualitas pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kecamatan Grabag semakin meningkat, laporan keuangan dapat disusun secara tepat waktu dan sesuai regulasi, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment