- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
Konsultasi Dan Usulan Segar pada Perubahan APBDes
Berita Terkait
- Camat Berikan Ucapan Selamat0
- Camat Grabag Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Secara Simbolis0
- Camat Terima Kunjungan DPRD Provinsi DIY0
- Razia Masker Tegakkan Perbup Sosialisasi New Habit0
- Hasil Agenda Kegiatan Harap Laporkan0
- Camat Adakan Evaluasi Propendakin0
- Camat Pimpin Rakor TKPKK0
- Bupati Ajak Warga Masuki New Habit0
- Sosialisasi e-HDW bagi KPM0
- Dua Bakal Calon Ditetapkan Menjadi Calon Perangkat Desa0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GrabaGGayeng|kec-grabag.purworejokab.go.id- Dengan adanya pandemi Covid-19 terdapat beberapa program yang harus diadakan perubahan, termasuk nominal rencana anggaran maupun sumbernya.
Musdes konsultasi/ uji publik perubahan APBDesa Bendungan disampaikan secara garis besar oleh kepala desa setempat, sedangkan jenis kegiatan, nominal, sumber serta perubahan lainnya secara rinci dipaparkan oleh sekretaris desa, yang selanjutnya dikonsultasikan atau diuji publik di depan peserta, Kamis (23/ 7).
Perubahan yang menggembirakan bagi penerima disampaikan pula karena akan ada tambahan BLT DD bulan ke-4, 5, dan ke-6 masing-masing sebesar Rp 300.000,00.
"Matur nuwun kepada peserta musdes yang telah mencermati rancangan perubahan yan ke-3 APBDes tahun anggaran 2020. Terima kasih pula kepada Suratno, ketua BPD yang telah menanggapi dan menyetujui atas rancangan perubahan tersebut," kata Amat Nasikin, kepala desa Bendungan dalam kobsuktasi/uji publik yang dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, RT/ RW, serta tokoh masyarakat.
Sebelum acara ditutup, seorang tokoh agama mantan Kaur Kesra walaupun sudah mengerti regulasi dan ikut menyepakati, yang bersangkutan usul sambil berkelakar bahwa masyarakat miskin agar BLT Dana Desa pemberlakuannya tidak hanya 6 bulan tetapi setahun, masyarakatnya pasti setuju. Dengan sedikit niat melucu agar pertemuan lebih segar, itu kalau memang peraturan atau regulasinya memperbolehkan