Pembinaan Perangkat Desa se Kecamatan Grabag
Berita Terkait
- Pembinaan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Grabag 0
- Monitoring DD Tahap I Tahun 20190
- BKAD PISEW Kecamatan Grabag Adakan Pertemuan Pra Pelaksanaan Konstruksi0
- Padhepokan Siskeudes Tidak Berpuasa Sama Sekali0
- Siraman Rohani Hari Pertama Puasa0
- Pembacaan Sambutan Mendikbud Dalam Rangka Memperingati Hardiknas0
- RAPI Sang Penjaga Pantai Kidul0
- Percepatan Konstruksi PISEW0
- POSKO LEBARAN DI KECAMATAN GRABAG0
- Selamat Datang di Ruang Paten dengan Backdrop Baru0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
Graba96ayeng Dalam rangka membekali Perangkat Desa agar segera melaksanakan tugasnya maka diadakan Pembinaan Perangkat Desa se Kecamatan Grabag. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan dan Kaur Tata Usaha dan Umum.
Dalam pembukaan Sekcam Grabag Drs. Hartono,MM atas nama Camat menyampaikan sebagai Perangkat harus bisa melaksanakan tugas sesuai Tupoksi yang berdasar pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sesuai Ketentuan huruf h Pasal 115 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban Pemerintah Kecamatan adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa.
Materi yang disampaikan meliputi::
1. Pokok- Pokok Pemerintahan Desa
2. Perencanaan dan Penganggaran Desa
3. Kearsipan Desa
4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Disiplin Perangkat Desa
Diharapkan dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada Perangkat Desa tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.