- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
Perubahan APBDesa 2020 Segera Dilaksanakan
Berita Terkait
- Camat Adakan Koordinasi Pra Sosialisasi New Habit0
- Camat Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara ke-740
- Persiapan Penganggaran BLT DD Lanjutan 0
- Siap Angkut Permohonan Siltap Catur Wulan II0
- Evaluasi Input OMSPAN0
- P3MD Posting IDM Online0
- Mobil Samsat Keliling Pelayanan PKB Mulai Aktif Kembali0
- Wakil Bupati Salurkan Klaim Asuransi Petani0
- Fasilitasi Administrasi Pemerintah Desa Trimulyo0
- Pemasangan Stiker Penerima Manfaat PKH-BPNT Bentuk Transparansi3
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GrabaGGayeng|kec-grabag.purworejokab.go.id-Pengelolaan keuangan desa yang dinamis, menuntut semua personal yang membidangi harus selalu siaga untuk mengikuti perkembangan. Hal ini sangat dipengaruhi dengan adanya pandemi covid-19, sesuai amanat Menteri DDTT.
"Dengan berlanjutnya BLT DD pada bulan ke-4, 5, dan ke-6 masing-masing sebesar Rp 300.000,00 maka desa mulai Senin agar mengadakan perubahan APBDesa TA 2020, kalau tidak keliru merupakan perubahan yang ke-3," kata Ahmat Jaenudin, S.IP, M.M, Camat Grabag dalam sambutannya pada kegiatan fasilitasi aplikasi Siskeudes. Kegiatan yang dlaksanakan hari pertama diikuti oleh sekretaris desa dan Kaur Keuangan desa yang berlokasi di selatan Sungai Lereng (2/ 7).
Disampaikan pula, dalam kesempatan yang sama perihal pengertian tambahan atau kelanjutan BLT DD yang dimaksud. Di desa ada kemungkinan dalam melanjutkan pemberian dengan nama penerima BLT DD awal, ada yang sebagian nama berbeda, atau ada pula yang semuanya berbeda dengan penerima awal. Proses kelanjutan BLT tersebut harus melalui proses dan tahapan yang benar. Jika nama penerima awal ternyata berhenti dan tidak melanjutkan untuk menerima kelanjutan, maka kepada yang bersangkutan tidak berkewajiban mengembalikan BLT DD yang telah diterimanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi inti yaitu fasilitasi aplikasi siskeudes oleh seksi Ekobang dan koordinator Pendamping Desa, Priyo Sujarwo, S.E.