PPK Grabag Selenggarakan Bimtek Pembentukan Petugas Pantarlih Pemilu 2024
Berita Terkait
- Rapat Evaluasi Kinerja Kantor Kecamatan Grabag0
- Camat Grabag Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Desa Nambangan0
- PKK Desa Menjadi Motor Penggerak Masyarakat untuk Tertib Bayar PBB0
- Semangat Nguri-uri Gojek Lesung oleh Ibu-ibu Lansia Desa Ketawangrejo0
- Panwascam Grabag Lakukan Pengawasan Tes Wawancara Calon Anggota PPS0
- Sanggar Tari SMAN 8 Purworejo Suguhkan Tari Gambyong Pareanom0
- Kegiatan Bazar UMKM Gagah 32 0
- Wakil Bupati Purworejo Lepas Balon dan Gunting Pita Tandai Awal Tempati Gedung Baru Kantor Kecamatan Grabag0
- Camat Pimpin Acara Kirab Pindahan Kantor Kecamatan Grabag0
- Acara Perpisahan Tenaga Bantu di Kantor Kecamatan Grabag Diwarnai Rasa Haru0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GRABAGGAYENG Guna persiapan perekrutan petugas Pantarlih yang akan segera dilaksanakan, PPK Grabag mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum 2024 pada hari Kamis, 27 Januari 2023 dengan mengambil tempat di aula Kantor Kecamatan Grabag.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkompinca, Ketua PPK Grabag Bustanudin, Ketua Panwascam Grabag Kerot Budiyanto dengan peserta dari 64 PPS seKecamatan Grabag.
Kepala Sekretariat PPK Sri Raharjo, SE, MM bahwa dalam rangka Pemilu 2024 akan segera dilakukan perekrutan petugas Pantarlih, di mana bahwa di setiap desa pada setiap TPS terdapat 1 Pantarlih.
Pada kegiatan ini disampaikan persyaratan sebagai petugas Pantarlih sesuai dengan Peratusran Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 oleh PPK Grabag Bustanudin.