- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
CAMAT GRABAG PERINTAHKAN KEPALA DESA SE KECAMATAN GRABAG KAWAL IMPLEMENTASI PERBUP 61 TAHUN 2020
Berita Terkait
- PMI KECAMATAN GRABAG MENGADAKAN DONOR DARAH0
- CAMAT GRABAG HADIRI MUSDES PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA TLEPOKWETAN0
- FORKOMPINCAM KAWAL PELAKSANAAN PERBUP 61 TAHUN 20200
- Bantuan Sembako Beras (BSB) dari Kementrian Sosial0
- Pembinaan Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS) dan Lingkungan Bersih Sehat (LBS) 0
- Kunjungan Kerja DAPM Kecamatan Kaliori Kab. Rembang ke Kantor DAPM Kec. Grabag.0
- DALAM RANGKA HUT TNI CAMAT GRABAG UCAPKAN SELAMAT KEPADA JAJARAN KORAMIL GRABAG0
- Camat Grabag Hadiri Pelantikan Kadus II Desa Roworejo Kecamatan Grabag0
- Agro Wisata Petik Jambu Kristal1
- Monitoring Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan ke-50
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
Grabag (7/10), bertempat di aula pkk Kecamatan Grabag, Pemerintah Kecamatan Grabag menyelenggarakan konferensi kades se Kecamatan Grabag periode bulan Oktober 2020. Hadir pada kegiatan tersebut Camat Grabag Ahmat Jainudin, SIP, MM, Kapolsek Grabag AKP Sarjana , Danramil Grabag yang diwakili oleh Pelda Rahmat, Sekcam, Para Kasi, koordinator pelayanan KB, koordinator penyuluh pertanian, dan para kepala desa se kecamatan grabag.
Camat Grabag Ahmat Jainudin, SIP, MM selaku pimpinan rapat dalam arahannya menyampaikan bahwa pandemi covid 19 belumlah usai untuk itu kami mengajak segenap komoponen terkhusus para kepala desa untuk bersama sama dalam mengawal pencegahan dan penanganannya. Dengan terbitnya perbup 61 tahun 2020 sebagai pengganti perbup 44 tahun 2020, tetap memberikan kesempatan segenap komponen warga masyarakat untuk melaksanakan kegiatan dibbeberapa bidang namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Dengan terbitnya perbup 61 tahun 2020 gugus tugas kecamatan dan desa tidak lagi diperkenankan lagi untuk menerbitkan rekomendasi ijin penyelenggaraan kegiatan bidang sosial budaya. Sehingga apabila masyarakat akan melaksanakan kegiatan dimaksud harus menandatangi surat pernyataan bermaterai cukup, sebagai wujud komitmen dalam menaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Gugus tugas kecamatan dan desa berkewenangan untuk memberikan sanksi apabila penyelenggara dinilai melanggar, dalam bentuk teguran baik lisan maupun tertulis.
Untuk itu untuk memastikan ketaatan peneyelenggara, gugus tugas untuk dapat melakukan monitor sebelum atau pada saat dilaksanakan kegiatan, guna mrmastikan ketentuan protokol kesehatan benar benar dilaksanakan atau tidak.
Pembagian kewenangan untuk penyelenggaraan dilingkup desa menjadi kewenangan gugus tugas desa dan lingkup kecamatan menjadi kewenangan kecamatan.
Untuk itu dimohon kerjasama dan dukungan semua pihak.