CAMAT GRABAG PERINTAHKAN KEPALA DESA SE KECAMATAN GRABAG KAWAL IMPLEMENTASI PERBUP 61 TAHUN 2020

By Kecamatan Grabag 09 Okt 2020, 08:41:40 WIB Kegiatan
CAMAT GRABAG  PERINTAHKAN KEPALA DESA SE KECAMATAN GRABAG KAWAL IMPLEMENTASI PERBUP 61 TAHUN 2020

Grabag (7/10), bertempat di aula pkk Kecamatan Grabag,  Pemerintah Kecamatan Grabag menyelenggarakan konferensi kades se Kecamatan Grabag periode bulan Oktober 2020. Hadir pada kegiatan tersebut Camat Grabag Ahmat Jainudin, SIP, MM, Kapolsek Grabag AKP Sarjana ,  Danramil Grabag yang diwakili oleh Pelda Rahmat, Sekcam,  Para Kasi,  koordinator pelayanan KB,  koordinator penyuluh pertanian,  dan para kepala desa se kecamatan grabag.

Camat Grabag Ahmat Jainudin,  SIP,  MM selaku pimpinan rapat dalam arahannya menyampaikan bahwa pandemi covid 19 belumlah usai untuk itu kami mengajak segenap komoponen terkhusus para kepala desa untuk bersama sama dalam mengawal pencegahan dan penanganannya.  Dengan terbitnya perbup 61 tahun 2020 sebagai pengganti perbup 44 tahun 2020, tetap memberikan kesempatan segenap komponen warga masyarakat untuk melaksanakan kegiatan dibbeberapa bidang namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Dengan terbitnya perbup 61 tahun 2020 gugus tugas kecamatan dan desa tidak lagi diperkenankan lagi untuk menerbitkan rekomendasi ijin penyelenggaraan kegiatan bidang sosial budaya. Sehingga apabila masyarakat akan melaksanakan kegiatan dimaksud harus menandatangi surat pernyataan bermaterai cukup,  sebagai wujud komitmen dalam menaati protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Gugus tugas kecamatan dan desa berkewenangan untuk memberikan sanksi apabila penyelenggara dinilai melanggar, dalam bentuk teguran baik lisan maupun tertulis.

Untuk itu untuk memastikan ketaatan peneyelenggara,  gugus tugas untuk dapat melakukan monitor sebelum atau pada saat dilaksanakan kegiatan,  guna mrmastikan ketentuan protokol kesehatan benar benar dilaksanakan atau tidak.

Pembagian kewenangan untuk penyelenggaraan dilingkup desa menjadi kewenangan gugus tugas desa dan lingkup kecamatan menjadi kewenangan kecamatan.

Untuk itu dimohon kerjasama dan dukungan semua pihak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment