FORKOMPINCAM KAWAL PELAKSANAAN PERBUP 61 TAHUN 2020

By Kecamatan Grabag 07 Okt 2020, 08:22:53 WIB Kegiatan
FORKOMPINCAM KAWAL PELAKSANAAN PERBUP 61 TAHUN  2020

Grabag (5/10), Bertempat di ruang kerja Camat Grabag dilaksanakan Rapar Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dalam rangka membahas tindaklanjut implementasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo. Rakor ini dikuti oleh Camat Grabag,  Kapolsek Grabag,  Danramil Grabag,  Wakapolsek,  Sekcam Grabag dan Kasi Trantib Kecamatan.

Ahmat Jainudin, S, IP,  MM selaku Camat Grabag dalam arahannya mengajak segenap jajaran forkompincam untuk terus bersama sama bekerja keras dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di wilayah Grabag,  mengingat saat ini kita pandemi covid beluam usai. 

Beliau menyampaikan bahwa perbup ini mengatur bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Sosial budaya,  ekonomi,  perdagangan,  industri, keagamanaan serta olahraga namun tentunya harus tetap menataati protokol kesehatan sebagai secara jelas pengaturannya diatur dalam perbup dimaksud. 

Bahwa dengan terbitnya perbup ini,  tim gugus tugas kecamatan berkewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilapangan.  Dalam hal terdapat pelanggaran rim gugus tugas berkwenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran baik lisan maupun tertulis.

Untuk itu,  diharapkan untuk meminimalisir penyebaran virus,  diharapkan segenap jajaran tim untuk melakukan langkah preventif memberikan edukasi secara berjenjang,  baik di lingkup desa dan kecamatan agar masyarakat selaku objek dapat betul betul memahami dan menaati pelaksanaan protokol kesehatan terhadap kegiatan yang dilaksanakan,  sekaligus menghindari penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dimungkinkan terjadi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment