Sekcam dan Seksi Pemdes Kecamatan Grabag Hadiri Musyawarah Desa Penetapan Keanggotaan BPD Desa Ukirsari Periode 2026–2034

By Emi 22 Jul 2026, 08:08:43 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Sekcam dan Seksi Pemdes Kecamatan Grabag Hadiri Musyawarah Desa Penetapan Keanggotaan BPD Desa Ukirsari Periode 2026–2034

Grabag, 20 Juli 2026 — Pemerintah Kecamatan Grabag menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ukirsari Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 yang dilaksanakan di Balai Desa Ukirsari pada Senin (20/7). Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grabag, Yulianto, S.E., bersama Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Grabag sebagai tim fasilitasi dari pemerintah kecamatan.

Musyawarah desa ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembentukan keanggotaan BPD Desa Ukirsari setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan juga dihadiri oleh Pemerintah Desa Ukirsari, panitia pembentukan BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur masyarakat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Grabag menyampaikan bahwa BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Seksi Pemdes Kecamatan Grabag memberikan pendampingan dan fasilitasi selama proses musyawarah berlangsung agar seluruh tahapan penetapan keanggotaan BPD dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembentukan BPD berjalan tertib serta menghasilkan anggota yang mampu menjalankan amanah dengan baik.

Musyawarah desa berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Melalui forum ini, seluruh peserta mengedepankan musyawarah mufakat dalam menetapkan keanggotaan BPD Desa Ukirsari untuk masa bakti 2026–2034.

Pemerintah Kecamatan Grabag berharap anggota BPD Desa Ukirsari Periode 2026–2034 yang telah ditetapkan dapat membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah Desa, menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment