Musyawarah Desa Penetapan Keanggotaan BPD Desa Sangubanyu Periode 2026–2034

By Emi 16 Jul 2026, 08:49:02 WIB Pemerintahan
Musyawarah Desa Penetapan Keanggotaan BPD Desa Sangubanyu Periode 2026–2034

Grabag, 14 Juli 2026 — Pemerintah Kecamatan Grabag melalui Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangubanyu Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 yang diselenggarakan di Balai Desa Sangubanyu pada Selasa (14/7).

Musyawarah desa ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan keanggotaan BPD setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan calon anggota. Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Sangubanyu, panitia pembentukan BPD, tokoh masyarakat, perwakilan unsur masyarakat, serta Seksi Pemdes Kecamatan Grabag sebagai tim fasilitasi dari pemerintah kecamatan.

Dalam pelaksanaan musyawarah, dilakukan penetapan anggota BPD yang akan mengemban tugas untuk masa jabatan 2026–2034. Proses penetapan dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah dengan mengedepankan asas transparansi, partisipasi, dan kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Seksi Pemdes Kecamatan Grabag menyampaikan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD yang telah ditetapkan diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab.

Musyawarah desa juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemerintah Kecamatan Grabag berharap keanggotaan BPD Desa Sangubanyu Periode 2026–2034 yang telah ditetapkan dapat mengemban amanah dengan baik, menjadi representasi aspirasi masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment