Musyawarah Desa Penetapan Keanggotaan BPD Desa Kedungkamal Periode 2026–2034

By Emi 23 Jul 2026, 09:21:13 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Musyawarah Desa Penetapan Keanggotaan BPD Desa Kedungkamal Periode 2026–2034

Grabag, 22 Juli 2026 — Pemerintah Kecamatan Grabag melalui Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungkamal Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 yang diselenggarakan di Balai Desa Kedungkamal pada Rabu (22/7).

Musyawarah desa ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembentukan keanggotaan BPD setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan calon anggota. Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa Kedungkamal, panitia pengisian keanggotaan BPD, tokoh masyarakat, perwakilan unsur masyarakat, serta Seksi Pemdes Kecamatan Grabag sebagai tim fasilitasi dari pemerintah kecamatan.

Dalam pelaksanaan musyawarah, Seksi Pemdes Kecamatan Grabag memberikan pendampingan dan memastikan seluruh tahapan penetapan keanggotaan BPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses musyawarah berlangsung dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan musyawarah mufakat sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh peserta.

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD yang telah ditetapkan diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemerintah Kecamatan Grabag berharap keanggotaan BPD Desa Kedungkamal Periode 2026–2034 dapat menjalin sinergi yang baik dengan Pemerintah Desa Kedungkamal, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment