MUSDES LPJ REALISASI APBDES TA 2021 DESA REJOSARI

By Kecamatan Grabag 25 Jan 2022, 14:00:03 WIB Kegiatan
MUSDES LPJ REALISASI APBDES TA 2021 DESA REJOSARI

Jum’at, 14 Januari 2022 bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Rejosari telah diselenggarakan Acara Musdes LPJ Realisasi APBDes TA 2021, Laporan perkembangan BUMDes dan Program kerja BUMDes TA 2022 dan Verifikasi DURKP TA 2023

Acara dihadiri oleh Kades dan perangkatnya, BPD dan anggotanya , Lembaga Desa antara lain : LPMD, RT/RW, Karang Taruna dan PKK, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan juga Kader Posyandu

Acara dimonitoring oleh Tim Kecamatan Grabag

Dalam sambutan Bapak Camat Grabag, yang diwakili oleh Kasie Pembangunan Bapak Drs. Ribut Tri Yuwono, MM menyampaikan bahwa Musdes LPJ APBDes merupakan agenda rutin yang setiap akhir tahun berkenaan untuk dilaksanakan karena ini merupakan sebagai bahan evaluasi dan lpj kegiatan yang ada di APBDes apakah ada Silpa ataupun tidak .

Sistematika LPJ Realisasi APBDesa :

1.Laporan keuangan terdiri dari :

a.Laporan realisasi APBDesa

b.CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan)

2.Lap realisasi pelaksanaan kegiatan

3.Daftar program sektoral, program daerah & program lainnya yang tidak masuk dari desa.

Apabila ada Silpa harus dianggarkan kembali di tahun berikutnya

Kaitan BLT sesuai Kepres 104/2021, dimaksimalkan untuk pendataan KPM nya dimana ada ketentuan minimal 40% dari pagu DD

Kriteria KPM al :

1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisilidi desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan

2.Kehilangan mata pencaharian

3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau APBN

5.Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid - 19 dan belum menerima bantuan

6.Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Kemudian Kades untuk segera membuat SK Tim Relawan pendata KPM dan lanjut desa untuk mengadakan Musdessus penetapan KPM nya

Berikut untuk Usulan DURKP 2023 desa mengusulkan maksimal 5 kegiatan dan diinput di SIPD paling lambat tgl 23 januari 2022, jam 23.59 wib

Usulan akan diverifikasi oleh Bappeda

Berikut untuk BUMDes , ini ada BUMDesMa , transformasi dari PNPM terdahulu , bahwa desa untuk ikut penyertaan modal di ex PNPM yang sampai dengan sekarang dengan kegiatan SPP,

Lain- lain : adanya vaksin booster yaitu vaksin yang ke 3 monggo untuk dilaksanakan

Lanjut paparan LPJ Realisasi APBDes TA 2021 oleh Sekdes dibantu oleh BPD

Acara berjalan lancar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment