- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
Nelayan dan Petambak sambut antusias rencana pendirian SPBUN di TPI Kertojayan
Berita Terkait
- SENAM LANSIA DIMASA PANDEMI0
- Pelayanan Terpadu Kecamatan di Musim Pandemi0
- BANJIR, 7 Kuintal Lele “Ambyar”0
- TAHAPAN PILKADES SUMBERAGUNG DIMULAI0
- POTENSI PETERNAKAN DI LAHAN PERHUTANI0
- PETAMBAK TEMUKAN MORTIR AKTIF0
- POTENSI UDANG VANAMEI DI URUT SEWU PURWOREJO0
- MUSPIKA SIDAK PROKES DI PT. ASA PUTRA0
- OPERASI MASKER0
- PENERIMAAN SANTUNAN0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- TES PIDATO CALON PERANGKAT DESA ROWOREJO
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
Rabu, 27 Januari 2021 Camat Grabag menjembatani investor bermusyawarah dengan masyarakat Desa Kertojayan membahas rencana pendirian SPBU Nelayan (SPBUN). Hadir dalam musyawarah Kepala Dinas PPKP Purworejo, Muspika Grabag, Investor, Perwakilan dari Nelayan, Pengurus TPI, Perwakilan dari pengusaha tambak, tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Kertojayan.
Camat sebagai moderator memberikan kesempatan kepada semua unsur yang hadir untuk menyampaikan pendapat. Hasil akhir musyawaran secara mufakat mendukung dan menyambut baik didirikanya SPBUN. Secara khusus Kepala Dinas PPKP berpesan supaya pendirian SPBUN dapat dilaksanakan segera, dan diharapkan pada triwulan tahun 2021 sudah dapat beroperasi.
Terpisah Camat Grabag memberikan penegasan bahwa 4 aspek yang harus terpenuhi dalam pendirian SPBUN, yaitu kebutuhan masyarakat, dukungan lingkungan, kesesuaian tata ruang dan tertib prosedur perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh perwakilan musyawarah untuk menentukan letak SPBUN di TPI Kertojayan.