Rakor Persiapan Penyusunan APB Desa 2020
Berita Terkait
- Verifikasi Permohonan Siltap Cawu III Ala Kecamatan Grabag0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019 Tingkat Kecamatan Grabag0
- 92 Kades Tandatangani Peraturan Bersama0
- Camat Grabag Beserta Tim, Laksanakan Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Ukirsari0
- Kades Bakurejo Terima Kedatangan Tim Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 Tingkat Kecamatan Grabag0
- Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Munggangsari0
- Monitoring Dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Dudukulon 0
- Kegiatan Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Duduwetan0
- Sekcam Grabag Pimpin Kegiatan Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Ketawangrejo0
- Tim 1 Laksanakan Tugas Monitoring dan Fasilitasi ADD 2019 di Desa Harjobinangun0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
GrabaGGayeng - Rapat Koordinasi Penyusunan APBDes Tahun 2020 di ruang Seksi Ekobang Kantor Kecamatan Grabag, dilaksanakan hari Jumat 1 November 2019.
Rapat dihadiri semua kasi, pelaksana Ekobang, PD Kecamatan Grabag.
Rakor dibuka oleh Kasi Ekobang Bambang Sriyanto, S. Pd.
"Senin minggu depan, tgl. 4 Nop 2019 kita sudah mulai action dengan mengundang semua Sekdes dan Kaur Perencanaan. Kami harap semua kasi untuk hadir dan untuk materi teknis akan disampaikan hari Senin pada saat pertemuan dengan para sekdes", kata Nuryanti, pelaksana Ekobang.
"Bantuan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para perangkat desa yang 2% dipungut dari Siltap selaku pekerja, sedangkan yang 3% akan dianggarkan dari kabupaten selaku pemberi kerja", tambahnya.
"Untuk payung hukum yang tercantum pada konsideran Perdes disesuaikan serta diupdate sesuai aturan yang baru, sedangkan untuk standar harga mempergunakan Indeks Harga Tahun 2020", kata Bambang Sriyanto.