Razia Masker Tegakkan Perbup Sosialisasi New Habit

By Mazzinggih 20 Jul 2020, 09:53:46 WIB Kegiatan
Razia Masker Tegakkan Perbup Sosialisasi New Habit

GrabaGGayeng|kec-grabag.purworejokab.go.id- Berakhirnya tanggap darurat Covid-19 Kabupaten Purworejo sejak tanggal 12 Juni 2020, bukan berarti Purworejo sudah dibilang aman dan selesai dalam penanganan wabah Covid-19. 

Peraturan Bupati Purworejo nomor 27/2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Dease atau lebih populer dengan sebutan Covid-19, terus menerus digencarkan kepada segenap lapisan masyarakat. Dengan semakin patuhnya masyarakat mematuhi atau memperhatikan protokol kesehatan, akan semakin cepat pula pandemi covid-19  berakhir. Salah satu poin penting adalah penggunaan masker setiap keluar rumah. 

"Dengan sangat terpaksa kepada Saudara dikenakan denda administrasi sebesar  sepuluh ribu rupiah, karena Saudara tidak mengenakan masker," kata Wiranto Kepala Seksi Trantib Kecamatan Grabag memberi sedikit keterangan kepada 85 orang pengunjung yang tidak mengenakan masker. Kehadirannya mewakili Camat Grabag ketika mendampingi Satpol PP Kabupaten Purworejo di pintu masuk Wisata Pantai Jetis desa Patutrejo. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu pagi (19/ 7), hadir pula relawan dari Puskesmas Grabag serta Jaelan,  Kepala Desa Patutrejo sebagai pembina Kelompok Sadar Wisata. Pengunjung yang pada umumnya masih tergolong muda serta anak-anak dan kebetukan semua berasal dari luar Kecamatan Grabag inilah yang terkena razia tidak memakai masker.

Kecuali dikenai denda administrasi, kepada mereka dibagi masker agar langsung dipakai serta mendapat sosialisasi ulang sebagai stresing dalam memasuki pola kebiasaan atau kehidupan baru yang sering disebut "new habit".




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment