Seksi Pemdes Kecamatan Grabag Hadiri Musdes Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2026 Desa Ketawangrejo

By Emi 27 Agu 2026, 15:56:38 WIB Pemerintahan
Seksi Pemdes Kecamatan Grabag Hadiri Musdes Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2026 Desa Ketawangrejo

Grabag, 27 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Ketawangrejo, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Grabag sebagai bagian dari fasilitasi dan pendampingan Pemerintah Kecamatan Grabag dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.

Musdes dilaksanakan sebagai forum untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan, kondisi keuangan desa, serta kebutuhan masyarakat. Melalui musyawarah, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur terkait membahas penyesuaian program dan anggaran agar lebih tepat sasaran.

Dalam proses penetapan perubahan APBDes, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan Desa Ketawangrejo.

Kehadiran Seksi Pemdes Kecamatan Grabag merupakan bentuk pendampingan sekaligus fasilitasi terhadap Pemerintah Desa Ketawangrejo agar tahapan pembahasan dan penetapan perubahan APBDes berjalan sesuai mekanisme. Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi dan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Melalui perubahan APBDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Ketawangrejo diharapkan dapat menyesuaikan penganggaran dengan kebutuhan aktual dan memastikan program prioritas yang telah disepakati dapat terlaksana secara optimal.

Musdes berlangsung dengan tertib dan lancar. Hasil penetapan perubahan APBDes selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Ketawangrejo dalam melaksanakan program dan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kecamatan Grabag terus mendorong seluruh pemerintah desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara terbuka, tertib, efektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment