REKAMAN KTP PEMULA

By Sunardi 19 Des 2024, 14:21:50 WIB Kegiatan
REKAMAN KTP PEMULA

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo melalui pelayanan di Kecamatan Grabag terus memfasilitasi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi warga yang baru pertama kali mengajukan permohonan KTP. Layanan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia, terutama pemuda yang sudah memasuki usia 17 tahun, dapat memiliki identitas resmi yang sah.

Pelayanan perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Grabag kini dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat, dengan adanya sistem pelayanan yang terorganisir dan dilaksanakan di kantor kecamatan setempat. Warga yang hendak melakukan perekaman KTP cukup datang membawa dokumen persyaratan, seperti akta kelahiran atau surat kenal lahir, kartu keluarga, yang sesuai dengan ketentuan.

Prosedur Perekaman KTP Elektronik

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Puworejo, dalam kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa bagi warga yang berusia 17 tahun atau lebih dan belum memiliki KTP, mereka diwajibkan melakukan perekaman KTP Elektronik. Proses perekaman ini meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuat data kependudukan yang lebih akurat dan valid.

Di Kecamatan Grabag, petugas Disdukcapil bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga. Warga yang melakukan perekaman KTP Elektronik dapat langsung mendapatkan KTP setelah proses verifikasi selesai dilakukan. "Kami berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan efisien, mengingat pentingnya memiliki KTP Elektronik sebagai identitas resmi," ungkap Camat Kecamatan Grabag,

Waktu dan Tempat Pelayanan

Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Grabag dilaksanakan setiap hari kerja, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Warga yang hendak melakukan perekaman diharapkan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, serta mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Kecamatan Grabag juga menyediakan layanan khusus untuk pemohon yang mungkin kesulitan datang langsung, seperti pemohon yang berada di desa-desa terpencil atau lansia yang membutuhkan pelayanan lebih intensif.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan lebih banyak warga yang mendapatkan KTP Elektronik sehingga tercipta sistem kependudukan yang lebih terintegrasi dan mempermudah berbagai layanan publik lainnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment