2.png)
_(1)1.png)
- Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa serta Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Desa Sumberagung
- Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa dan Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Desa Duduwetan
- Koordinasi Pengisian Penjabat (PJ) Kepala Desa Trimulyo Kecamatan Grabag
- Rakor Kopdeskel Merah Putih Kecamatan Grabag Bersama Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi eHDW bagi KPM se-Kecamatan Grabag
- Camat Grabag Beserta Jajaran Silaturahmi ke Koramil Grabag dalam Rangka HUT TNI ke-80
- Perkenalan Pendamping Koperasi Desa Merah Putih dengan Kecamatan Grabag
- Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami Darussalam Desa Nambangan Kecamatan Grabag
- Monitoring Musrenbangdes RKPDes 2026 dan DURKP 2027 di Desa Kertojayan Kecamatan Grabag
- Kecamatan Grabag Hadiri Sosialisasi SOP Perlindungan Perempuan dan Anak di Pendopo Kabupaten Purworejo
Satgas Covid Edukasi Penyelenggara Kegiatan Hajatan
Berita Terkait
- Pertemuan Pokja Kampung KB Ngestirejo0
- Penemuan Mayat Bayi Di Pantai Kertojayan 0
- DESK REKONSILIASI LRA APBDes0
- SIDANG AJUDIKASI DESA KETAWANGREJO0
- BERSAMA JAGA NETRALITAS 3 PILAR DALAM PILKADES0
- VAKSINASI COVID-19 UNTUK APARATUR KECAMATAN GRABAG0
- CAMAT GRABAG BESERTA TP PKK, DWP DAN POLOSORO KECAMATAN GRABAG IKUTI PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO SECARA VIRTUAL0
- DESK REFOCCUSING 8% DARI DANA DESA TAHAP 10
- CAMAT GRABAG CEK LOKASI BANJIR DI DESA MUNGGANGSARI0
- Operasi Masker di Depan Kantor Kecamatan Grabag0
Berita Populer
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- TES PIDATO CALON PERANGKAT DESA ROWOREJO
- Pertemuan peningkatan kapasitas keluarga (P2K2) bagi KPM PKH desa Nambangan dengan materi Perlindungan Anak sesi Pencegahan Kekerasan pada Anak
- Agro Wisata Petik Jambu Kristal
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Kegiatan verifikasi dan validasi resertifikasi bagi KPM PKH desa Nambangan atas nama ibu Paini
- TELUSUR SEJARAH DI DUSUN LENGIS KEDUNGKAMAL
- Pembinaan Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS) dan Lingkungan Bersih Sehat (LBS)
- MONEV DD DESA KESE

Grabag ( 6/3) Meskipun pandemi belum berakhir tetapi keinginan masyarakat Grabag untuk menyelenggarakan acara hajatan tetap ada, sehingga diperlukan edukasi terhadap pemangku hajat maupun kepada aparat pemerintah desa akan perlunya penerapan protokol kesehatan. Adapun cara yang ditempuh pemerintah salah satunya dengan memberikan syarat bagi penyelenggara hajatan, yaitu dengan melampirkan ijin dari Satgas covid desa dan Kecamatan. Masyarakat yang mempunyai hajat harus membuat surat pernyataan dan berkomitmen akan mematuhi poin-poin yang ada dalam surat pernyataan.
“Masyarakat yang mengajukan ijin menyelenggarakan pesta pernikahan terlebih dahulu di edukasi oleh seksi Tramtibum, dan harus mau bertanggungjawab penuh apabila kegiatan yang di selenggarakan tidak menerapkan protokol Kesehatan” tutur Plt. Kasi Tramtibum Paryoto, S.Sos. “baru setelah itu akan terbit surat rekomendasi, yang di tembuskan ke Koramil dan Polsek Grabag” lanjut Paryoto, S.Sos
Syarat yang harus di penuhi masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan adalah dengan memperhatikan kapasitas ruang yang tersedia, Memaksimalkan penggunaan ruang terbuka dan melakukan penyemprotan lokasi acara dengan desinfektan sebelum acara dimulai dan setelah acara selesai. Membatasi jumlah undangan, mengatur shift/sirkulasi/pergerakan orang supaya tidak terjadi kerumunan, serta membatasi kehadiran maksimal 30% dari kapasitas tempat/ruangan di satuwaktu.
Dalam acara tersebut juga tidak melakukan kontak fisik (jabat tangan) dan mengatur jarak duduk/berdiri minimal 1 m. Mengenai jamuan makan juga diatur yaitu tidak melakukan aktifitas makan minum di lokasi kegiatan atau menyajikan jamuan makan minum dalam keadaan tertutup. Hal tersebut adalah sebagian aturan yang harus ditaati masyarakat. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama yaitu untuk meminimalisir penyebaran covid-19.