▴Selamat dan Sukses Atas Pelantikan BUPATI & WAKIL BUPATI KABUPATEN PURWOREJO PERIODE 2025-2050▴ - Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Grabag Hadiri Rembugan Bocah Purworejo dalam Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026
- Kecamatan Grabag Monitoring Pelaksanaan Rembug Stunting di Desa Tlepokwetan
- Tim Gabungan Monitoring Rembug Stunting di Desa Tegalrejo
- Kecamatan Grabag Monitoring Pelaksanaan Rembug Stunting di Desa Kumpulrejo
- Monitoring Rembug Stunting di Desa Dukuhdungus
- Kecamatan Grabag Laksanakan Monitoring Rembug Stunting di Desa Tunggulrejo
- Monitoring Pelaksanaan Rembug Stunting di Desa Sangubanyu
- Tim Gabungan Laksanakan Monitoring Rembug Stunting di Desa Aglik
- Sekcam Grabag Dampingi Kunjungan Dinkesda Kabupaten Purworejo ke Dapur SPPG Sangubanyu
- Camat Grabag Serahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Kasi Pembangunan Periode Agustus–Oktober 2026
Satgas Covid Edukasi Penyelenggara Kegiatan Hajatan
Berita Terkait
- Pertemuan Pokja Kampung KB Ngestirejo0
- Penemuan Mayat Bayi Di Pantai Kertojayan 0
- DESK REKONSILIASI LRA APBDes0
- SIDANG AJUDIKASI DESA KETAWANGREJO0
- BERSAMA JAGA NETRALITAS 3 PILAR DALAM PILKADES0
- VAKSINASI COVID-19 UNTUK APARATUR KECAMATAN GRABAG0
- CAMAT GRABAG BESERTA TP PKK, DWP DAN POLOSORO KECAMATAN GRABAG IKUTI PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO SECARA VIRTUAL0
- DESK REFOCCUSING 8% DARI DANA DESA TAHAP 10
- CAMAT GRABAG CEK LOKASI BANJIR DI DESA MUNGGANGSARI0
- Operasi Masker di Depan Kantor Kecamatan Grabag0
Berita Populer
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- TES PIDATO CALON PERANGKAT DESA ROWOREJO
- MENGUMPULKAN KEMBALI KOTAK SUARA DARI PPS KE PPK
- sambutan camat
- Pertemuan peningkatan kapasitas keluarga (P2K2) bagi KPM PKH desa Nambangan dengan materi Perlindungan Anak sesi Pencegahan Kekerasan pada Anak
- Agro Wisata Petik Jambu Kristal
- Kegiatan verifikasi dan validasi resertifikasi bagi KPM PKH desa Nambangan atas nama ibu Paini
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- MONITORING PENYALURAN DANA BANTUAN PKH

Grabag ( 6/3) Meskipun pandemi belum berakhir tetapi keinginan masyarakat Grabag untuk menyelenggarakan acara hajatan tetap ada, sehingga diperlukan edukasi terhadap pemangku hajat maupun kepada aparat pemerintah desa akan perlunya penerapan protokol kesehatan. Adapun cara yang ditempuh pemerintah salah satunya dengan memberikan syarat bagi penyelenggara hajatan, yaitu dengan melampirkan ijin dari Satgas covid desa dan Kecamatan. Masyarakat yang mempunyai hajat harus membuat surat pernyataan dan berkomitmen akan mematuhi poin-poin yang ada dalam surat pernyataan.
“Masyarakat yang mengajukan ijin menyelenggarakan pesta pernikahan terlebih dahulu di edukasi oleh seksi Tramtibum, dan harus mau bertanggungjawab penuh apabila kegiatan yang di selenggarakan tidak menerapkan protokol Kesehatan” tutur Plt. Kasi Tramtibum Paryoto, S.Sos. “baru setelah itu akan terbit surat rekomendasi, yang di tembuskan ke Koramil dan Polsek Grabag” lanjut Paryoto, S.Sos
Syarat yang harus di penuhi masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan adalah dengan memperhatikan kapasitas ruang yang tersedia, Memaksimalkan penggunaan ruang terbuka dan melakukan penyemprotan lokasi acara dengan desinfektan sebelum acara dimulai dan setelah acara selesai. Membatasi jumlah undangan, mengatur shift/sirkulasi/pergerakan orang supaya tidak terjadi kerumunan, serta membatasi kehadiran maksimal 30% dari kapasitas tempat/ruangan di satuwaktu.
Dalam acara tersebut juga tidak melakukan kontak fisik (jabat tangan) dan mengatur jarak duduk/berdiri minimal 1 m. Mengenai jamuan makan juga diatur yaitu tidak melakukan aktifitas makan minum di lokasi kegiatan atau menyajikan jamuan makan minum dalam keadaan tertutup. Hal tersebut adalah sebagian aturan yang harus ditaati masyarakat. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama yaitu untuk meminimalisir penyebaran covid-19.













