▴Selamat dan Sukses Atas Pelantikan BUPATI & WAKIL BUPATI KABUPATEN PURWOREJO PERIODE 2025-2050▴ - Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hadiri RAT PWRI Kerta Werdatama dan KPPN Kecamatan Grabag
- Musdes LPJ APBDes Tahun 2025 Desa Sumberagung Berlangsung Tertib dan Transparan
- Musdes LPJ APBDes Tahun 2025 Desa Nambangan Berjalan Lancar dan Akuntabel
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral Kecamatan Grabag Tahun 2026 Digelar di Aula Kecamatan
- Musdes LPJ APBDes Tahun 2025 Desa Pasaranom Berlangsung Tertib dan Transparan
- Kecamatan Grabag Hadiri Muker dan Muskab PMI Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Kecamatan Grabag Hadiri Technical Meeting Festival Hadrah HUT ke-195 Kabupaten Purworejo
- Ziarah ke Makam Mantan Bupati Purworejo dalam Rangka HUT ke-195 Kabupaten Purworejo
- Musdes LPJ APBDes Tahun 2025 Desa Trimulyo Berjalan Lancar
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Grabag Hadiri Rakor dan Penyampaian DPA BanGub TA 2026
Satgas Covid Edukasi Penyelenggara Kegiatan Hajatan
Berita Terkait
- Pertemuan Pokja Kampung KB Ngestirejo0
- Penemuan Mayat Bayi Di Pantai Kertojayan 0
- DESK REKONSILIASI LRA APBDes0
- SIDANG AJUDIKASI DESA KETAWANGREJO0
- BERSAMA JAGA NETRALITAS 3 PILAR DALAM PILKADES0
- VAKSINASI COVID-19 UNTUK APARATUR KECAMATAN GRABAG0
- CAMAT GRABAG BESERTA TP PKK, DWP DAN POLOSORO KECAMATAN GRABAG IKUTI PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURWOREJO SECARA VIRTUAL0
- DESK REFOCCUSING 8% DARI DANA DESA TAHAP 10
- CAMAT GRABAG CEK LOKASI BANJIR DI DESA MUNGGANGSARI0
- Operasi Masker di Depan Kantor Kecamatan Grabag0
Berita Populer
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- TES PIDATO CALON PERANGKAT DESA ROWOREJO
- Pertemuan peningkatan kapasitas keluarga (P2K2) bagi KPM PKH desa Nambangan dengan materi Perlindungan Anak sesi Pencegahan Kekerasan pada Anak
- MENGUMPULKAN KEMBALI KOTAK SUARA DARI PPS KE PPK
- Kegiatan verifikasi dan validasi resertifikasi bagi KPM PKH desa Nambangan atas nama ibu Paini
- Agro Wisata Petik Jambu Kristal
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- sambutan camat
- TELUSUR SEJARAH DI DUSUN LENGIS KEDUNGKAMAL

Grabag ( 6/3) Meskipun pandemi belum berakhir tetapi keinginan masyarakat Grabag untuk menyelenggarakan acara hajatan tetap ada, sehingga diperlukan edukasi terhadap pemangku hajat maupun kepada aparat pemerintah desa akan perlunya penerapan protokol kesehatan. Adapun cara yang ditempuh pemerintah salah satunya dengan memberikan syarat bagi penyelenggara hajatan, yaitu dengan melampirkan ijin dari Satgas covid desa dan Kecamatan. Masyarakat yang mempunyai hajat harus membuat surat pernyataan dan berkomitmen akan mematuhi poin-poin yang ada dalam surat pernyataan.
“Masyarakat yang mengajukan ijin menyelenggarakan pesta pernikahan terlebih dahulu di edukasi oleh seksi Tramtibum, dan harus mau bertanggungjawab penuh apabila kegiatan yang di selenggarakan tidak menerapkan protokol Kesehatan” tutur Plt. Kasi Tramtibum Paryoto, S.Sos. “baru setelah itu akan terbit surat rekomendasi, yang di tembuskan ke Koramil dan Polsek Grabag” lanjut Paryoto, S.Sos
Syarat yang harus di penuhi masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan adalah dengan memperhatikan kapasitas ruang yang tersedia, Memaksimalkan penggunaan ruang terbuka dan melakukan penyemprotan lokasi acara dengan desinfektan sebelum acara dimulai dan setelah acara selesai. Membatasi jumlah undangan, mengatur shift/sirkulasi/pergerakan orang supaya tidak terjadi kerumunan, serta membatasi kehadiran maksimal 30% dari kapasitas tempat/ruangan di satuwaktu.
Dalam acara tersebut juga tidak melakukan kontak fisik (jabat tangan) dan mengatur jarak duduk/berdiri minimal 1 m. Mengenai jamuan makan juga diatur yaitu tidak melakukan aktifitas makan minum di lokasi kegiatan atau menyajikan jamuan makan minum dalam keadaan tertutup. Hal tersebut adalah sebagian aturan yang harus ditaati masyarakat. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama yaitu untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

.png)











