RAKOR PEMBENTUKAN KPPS

By Kecamatan Grabag 11 Des 2023, 10:42:05 WIB Kegiatan
RAKOR PEMBENTUKAN KPPS

Jumat tanggal 8 Desember 2023 pukul 14.00  - 15. 30 Wib bertempat di Aula Kecamatan Grabag telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Grabag.

A. Hadir :
1. Camat Grabag Eko Setyo Husodo S.STP.MM
2. Kapolsek Grabag diwakili Wakapolsek Iptu Irfan Sofar
3. Danramil Grabag diwakili Peltu Rahmat
4. Ketua PPK Kec. Grabag Bustanudin
5. Sekretariat PPK Nur Afdholi
6. Ketua Panwascam Kerot Budiyanto7.  Puskesmas Grabag diwakili Kepala TU Sri Hartini S.Kep.NS
8. Kepala KUA Grabag Hartono9.  PPS se Kecamatan Grabag
10.  Tokoh masyarakat, Tokoh Agama Kec. Grabag

B. Sambutan 
Ketua PPK 
- Ucapan terimakasih atas kehadiran semua Undangan terutama dari Fotkompincam Grabag.
- Tahapan pemilu sampai di tahapan kampanye dan semakin dekat pada hari H prlaksanaan Pemilu 2024.
- Kepada Tokoh masyarakat, dan tokoh Agama untuk berpartisipasi mensosialisasikan rekruitmen anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan suara( KPPS )
- Kecamatan Grabag terdapat 170 TPS sehingga memerlukan KPPS sebanyak 7 x 170, : 1190 orang  sehingga perlu persiapan untuk tercapainya jumlah dan SDM yang akan menjadi KPPS.
- Dalam kesempatan Rakor ini akan disosialisasikan Rektuitmen KPPS sebagai bahan penyampaian oleh PPS  kepada warga Desa masing2.
- Rekruitmen KPPS akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember 2023

C. Materi Sosialisasi 
- DASAR PELAKSANAAN PEMBENTUKAN  KPPS DAN PENGANGKATAN PETUGAS KETERTIBAN TPS
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 yang telah beberapa kali diubah yaitu dengan Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, dan Keputusan KPU RI Nomor 1669 Tahun 2023.

Tahapan Seleksi KPPS
pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
penelitian administrasi calon anggota KPPS;
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;  
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; 
pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; danpenetapan calon anggota KPPS.

Persyaratan KPPS 
- Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun 
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17-08-1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 Tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederaja
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- untuk gaji Ketua KPPS 1.200.000,-
Anggota 1.100.000,-
Linmas 700.000,-

Jadwal Pembentukan KPPS
Pengumuman Pendaftaran Calon Calon Anggota KPPS;     
11 Desember 2023 – 15 Desember 2023Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS;                         
11 Desember 2023 – 20 Desember 2023)Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS;                            
11 Desember 2023 – 22 Desember 2023) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS; 
23 Desember 2023 – 25 Desember 2023 Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS; 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS;                                      
29 Desember 2023 – 30 Desember 2023 Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS;                              
31 Desember 2023 – 10 Januari 2024 Penetapan Anggota KPPS ;                                                                       24 Januari 2024 – 24 Januari 2024  Pelantikan Anggota KPPS.                                                                  25 Januari 2024 – 25 Januari 2024

PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN KPPS  DAN PENGANGKATAN PETUGAS KETERTIBAN TPS
1.  KPPS :
- Sesuai ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS antara lain adalah membentuk KPPS.Pembentukan KPPS oleh PPS, dilaksanakan dengan prosedur, dan mekanisme sebagai berikut :KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu, dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu;Masa kerja KPPS  adalah selama 1 Bulan,  dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang,  Pemilu Susulan atau Pemilu Lanjutan.Seleksi calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;
- Dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal Pasal 41 (1) PKPU 8 Tahun 2023;Penetapan dan Pengangkatan Anggota KPPS oleh PPS dilakukan atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS oleh PPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota  (Vide Pasal 40 PKPU 8/2022)
- 2.  Petugas Ketertiban TPSBerdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022, Petugas Ketertiban TPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota.Prosedur Pembentukan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara :PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah  2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten.KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.Pemerintah kabupaten  menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten.KPU Kabupaten meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.PPS menetapkan Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten

PENETAPAN
PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten melakukan penetapan dan pengangkatan anggota KPPS sebanyak 7 orang pada setiap TPS berdasarkan hasil seleksi. (dalam kondisi kekurangan pendaftar calon anggota KPPS, PPS dapat menempuh mekanisme penunjukan)   Penetapan dan pengangkatan anggota KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten. PPS menetapkan dan mengangkat Petugas Ketertiban TPS dari anggota Satlinmas yang telah mendapat persetujuan Bupati. 

PENYAMPAIAN HASIL PENETAPAN KPPS DAN PENGANGKATAN PETUGAS KETERTIBAN TPS KEPADA KPU KABUPATEN
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2), PPS melaporan nama anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten melalui PPK; Selain penyampaian laporan seperti tersebut di atas,  calon anggota KPPS yang telah diumumkan lulus seleksi, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengadministrasian mandiri dengan cara mengisi biodata dan up load dokumen persyaratan pada aplikasi SIAKBA.

PRLANTIKAN
Jadwal penetapan dan pengangkatan anggota KPPS dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten adalah tanggal 24 Januari 2024, dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024. Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji (vide Pasal 42 ayat (1) PKPU 8/2022).  Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (6) PKPU 8/2022, PPS atas nama ketua KPU Kabupaten  mengambil sumpah/janji anggota KPPS.  Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota KPPS, dan saksi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment