- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
RAKOR PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
Berita Terkait
- UJI PAKET WISATA DI DESA WISATA KETAWANGREJO KECAMATAN GRABAG0
- GIAT TAPEM “KONFERENSI DINAS KEPALA DESA SE KECAMATAN GRABAG”0
- GIAT TAPEM “KONFERENSI DINAS SEKRETARIS DESA SE-KECAMATAN GRABAG”0
- ASN KECAMATAN GRABAG MENGIKUTI LOMBA YEL YEL KORPRI0
- BEDAH BUKU BAHAN AJAR TPQ, BADKO TPQ KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 20210
- HARI JADI DAN PERESMIAN PAGUYUBAN SUPIR TRUK URUT SEWU0
- PAPARAN PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI (RENKON) KEKERINGAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 20210
- MEMPERINGATI HARI KESATUAN GERAK PKK KECAMATAN GRABAG0
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KASI PEMERINTAHAN0
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KASI KESEJAHTERAAN0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- TES PIDATO CALON PERANGKAT DESA ROWOREJO
Kamis, 2 desember 2021
Pada pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan acara rakor penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula PKK Kecamatan Grabag. Rakor yang dipimpin oleh Kasi Ekobang Kecamatan Grabag Bapak Drs.Ribut Tri Yuwono dan dihadiri staf ekobang, PD dan PLD Kecamatan Grabag, Sekdes/Perangkat Desa yang membidangi.
Dalam sambutannya Bapak Drs. Ribut Tri Yuwono menyampaikan bahwa didalam penyusunan APBDes 2022 harus berpedoman pada Peraturan Bupati Tentang Pedoman APBDes Tahun Anggaran 2022, ada beberapa poin yang harus diperhatikan antara lain : formasi APBDes 2022 adalah 30%, yaitu untuk pembayaran siltap Kades dan Perangkat Desa, tunjangan BPD dan operasional BPD 70% yaitu untuk :
- Penyelenggaraan Pemdes,
- Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
- Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Penanganan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Hal lain, bahwa apabila ada silpa covid 19 maka bisa dianggarkan kembali tapi tetap untuk kegiatan covid 19.