CAMAT DORONG PERCEPATAN PENYALURAN BLT BULAN KE 7, 8 DAN 9

By Kecamatan Grabag 16 Nov 2020, 10:25:47 WIB Kegiatan
CAMAT DORONG PERCEPATAN PENYALURAN BLT BULAN KE 7, 8 DAN 9

Grabag (4/10). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repbulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repbulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengamanatkan tambahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020. Hal ini mengingat bahwa kondisi pendemi covid-19 belum juga berakhir, dan berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Guna menyikapi kebijakan tersebut, serta menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, Camat Grabag Ahmat Jainudin, SIP, MM menyampaikan arahannya kepada jajaran Pemerintah Desa pada momentum Konferensi Dinas Kepala Desa Se Kecamatan Grabag bahwa :

“Kebijakan penambahan BLT bulan ke 7, 8 dan 9 bersifat wajib sebagaimana diamanatkan dalam Permendes dan PMK, terlepas kami yakin Proses Pembangunan baik fisik maupun non fisik yang sudah direncakan oleh Desa harus kita tunda Kembali. Diatur secara tegas dalam regulasi apabila Desa tidak menganggarkan BLT DD sebagaimana dimaksud akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan sebesar 50 % (lima puluh persen) penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021. Untuk itu kami berharap kita dukung dan laksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya serta bergerak cepat dan taktis untuk melakukan refocusing anggaran melalui mekanisme perubahan anggaran.  Untuk wilayah Kecamatan Grabag sebagai upaya penanganan pandemic covid-19 dan tindak lanjut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Des kita akan bersama-sama melakukan perubahan APBDesa yang ketiga kalinya. Tentunya menjadi tantangan tersendiri mengingat sisa waktu kita guna mengawal jalannya pengelolaan keuangan di tahun anggaran 2020 sudah memasuki triwulan ke IV. Pekerjaan rumah guna percepatan permohonan beberapa bantuan keuangan yang dialokasikan bagi desa masih harus terus kita intensifkan. Untuk itu kami mengajak segenap Tim Pendamping dan Jajaran Pemerintah Desa untuk dapat memanfaatkan waktu yang terbatas ini guna melakukan Langkah-langkah strategis yang mendukung terhadap upaya upaya percepatan pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Beberapa Kepala Desa menyampaikan masukan yang secara umum mendukung upaya percepatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan selaku Tim pendamping. Desa akan segera melakukan proses perubahan APBDes sebagaimana mekanisme yang diatur, sedang dalam upaya optimalisasi evaluasi camat terhadap perubahan APBDesa yang dilaksanakan desa, Tim Pendamping akan melakukan kegiatan Desk Percepatan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment