- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
PEREKAMAN E-KTP BAGI PEMULA
Berita Terkait
- PERCEPATAN VAKSINASI OLEH POLRES PURWOREJO DI HARJOBINANGUN0
- OMBAK BESAR DI PANTAI JETIS DAN PANTAI KETAWANG 0
- LATIHAN PASKIBRA PERSIAPAN UPACARA PERINGATAN HUT RI 0
- KERJA BAKTI MENYAMBUT HUT RI KE-76 0
- MUSDES PERUBAHAN APBDes DESA NAMBANGAN0
- MUSDES PERUBAHAN APBDes DESA TLEPOKKULON0
- SELEKSI PENGISIAN KADUS KARANGREJO DESA KETAWANGREJO0
- KERJASAMA ANTAR DESA PEMBANGUNAN BENDUNG IRIGASI0
- PEMBERIAN BANSOS PPKM NON PKH DAN BST0
- MUSDES KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN PERUBAHAN APBDES 2021 DESA UKIRSARI0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- TES PIDATO CALON PERANGKAT DESA ROWOREJO
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
Grabag (19/8) Mengantisipasi hajat besar yang akan dilaksanakan bangsa Indonesia tahun 2024 yaitu Pilpres dan Pileg, maka Dinas Dukcapil Kabupaten Purworejo mengedarkan surat ke desa sekabupaten Purworejo tentang perekaman data e-KTP bagi pemula. Sehingga desa segera meneruskan kepada warga yang sudah berusia 14 tahun untuk dapat melakukan perekaman e-KTP di layanan Paten di Kecamatan.
Penerima KTP pemula yang sekarang sudah memasuki usia 14 tahun, dapat di rekam datanya , tetapi KTP baru di cetak pada tahun 2024 pada saat mereka sudah berusia 17 tahun, sebagai batas minimal usia untuk mendapatkan Kartu tanda Penduduk.
Upaya ini adalah ,wujud nyata bukti dukungan kemudahan dari pemerintah, agar hak warga di tahun 2024 nanti dapat digunakan dengan baik. juga program ini dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat pada saat membutuhkan layanan yang berhubungan dengan KTP dapat difasilitasi. Warga sendiri sangat antusias dengan program ini.