Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Purworejo Bahas Persebaran dan Pengawasan WNA

By Emi 18 Jun 2025, 09:26:42 WIB Pemerintahan
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Purworejo Bahas Persebaran dan Pengawasan WNA

Purworejo, 17 Juni 2025 — Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) digelar pada Selasa (17/6) di Rumah Makan Ayam Bambu Kuning, Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting dari instansi vertikal maupun perangkat daerah.

Hadir dalam rapat antara lain perwakilan dari Polres Purworejo, Kodim 0708/Purworejo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama, Dinas Tenaga Kerja, pengelola hotel, serta beberapa Danramil dan Camat dari wilayah yang terdapat orang asing.

Dalam pemaparannya, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 69 orang asing yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Purworejo. Khusus untuk Kecamatan Grabag, tercatat ada 7 orang asing yang tinggal di tiga desa, yakni Desa Harjobinangun (5 orang), Desa Aglik (1 orang), dan Desa Tunggulrejo (1 orang).

Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), baik yang bekerja, menetap, maupun yang datang untuk tujuan lain di wilayah Purworejo. Dalam diskusi, sejumlah isu strategis dibahas, seperti potensi pelanggaran izin tinggal, keterlibatan dalam kegiatan ilegal, hingga pentingnya deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban.

Setelah sesi rapat selesai, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi keberadaan orang asing di wilayah Kecamatan Purworejo oleh tim Timpora sebagai bentuk tindak lanjut konkret dari hasil koordinasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih efektif dan terpadu guna menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah serta memastikan bahwa keberadaan warga negara asing memberikan dampak positif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment