- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Duduwetan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Ketawangrejo
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Bendungan
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Sumberagung
- Konsultasi Publik Terhadap RAPBDesa TA 2025 Desa Patutrejo
- SENAM
- DESK APBDES TH 2025
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KERTOJAYAN
- PENDAMPINGAN SASARAN BERISIKO STUNTING
- RAKOR PKK
Sosialisasi Hukum Dari Kejaksaan Negri Purworejo
Berita Terkait
- pembentukan Timlak Desa Ketawangrejo0
- Khataman0
- Haornas0
- PENGAJIAN UKUWAH ISLAMIYAH0
- Pelayanan Pajak0
- KERJA BAKTI0
- Apel Pagi0
- Koordinasi penyerahan bantuan beras0
- Sarasehan0
- Uapacara Ulang Janji 0
Berita Populer
- Ada Perubahan Jadwal Pembentukan PPS, Calon Anggota PPS Harus Tahu
- Tanda Kebesaran Buka-Tutup
- Ikrar Halal Bihalal Keluarga Kecamatan Grabag
- SOSIALISASI APLIKASI SIKS-NG
- KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Pentas Wayang Kulit Ki Seno Nugroho di Lapangan Desa Ketawangrejo Sedot Ribuan Penonton
- TP PKK Kabupaten Purworejo Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Desa Kedungkamal
- Tahun 2020 Kecamatan Grabag Akan Miliki Puskesmas Rawat Inap
- PENTINGNYA GIZI DAN LAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL
- Gebyar Kampung KB Desa Bakurejo
Kejaksaan Negeri Purworejo menggelar sosialisasi mengenai peran kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait pelanggaran tindak pidana selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara yang berlangsung pada hari Jumat, 5 September 2024 ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Grabag dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Grabag.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan. Sosialisasi ini juga mengedukasi para Kepala Desa dan aparat desa mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dan aparat desa dalam menjaga integritas Pilkada. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan aparatur desa dalam pencegahan tindak pidana,” ujar Perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo.
Selama sosialisasi, para peserta mendapatkan penjelasan tentang berbagai bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam konteks Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran administrasi. Selain itu, disampaikan juga mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terdapat indikasi pelanggaran, serta bagaimana cara melaporkannya kepada pihak berwenang.
Camat Grabag, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyatakan bahwa informasi yang diperoleh akan sangat bermanfaat dalam mendukung proses Pilkada yang bersih dan berintegritas. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami semakin paham mengenai peran kami dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang transparan. Kami akan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat,” katanya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berdiskusi langsung dengan pihak kejaksaan mengenai berbagai isu terkait pelaksanaan Pilkada. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan pemilihan yang adil, bersih, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Purworejo berharap semua pihak dapat lebih siap dalam menghadapi Pilkada 2024 dan turut serta dalam mencegah serta menangani pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.