Tinjauan Lapangan dan Verifikasi Data Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Patutrejo

By Emi 14 Agu 2026, 09:47:48 WIB Pemerintahan
Tinjauan Lapangan dan Verifikasi Data Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Patutrejo

PATUTREJO, 12 Agustus 2026 – Pemerintah Kecamatan Grabag bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA-PMD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Tinjauan Lapangan dan Verifikasi Data Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim dari DPPPA-PMD Kabupaten Purworejo sebagai bagian dari proses peninjauan dan verifikasi terhadap permohonan izin tukar-menukar Tanah Kas Desa yang diajukan oleh Pemerintah Desa Patutrejo. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi permohonan dengan kondisi serta fakta di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap data serta dokumen pendukung, sekaligus memperoleh informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait. Tinjauan lapangan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan status, lokasi, kondisi, dan kesesuaian tanah yang menjadi objek tukar-menukar maupun tanah pengganti.

Kegiatan dihadiri oleh Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Grabag, Kepala Desa Patutrejo beserta jajaran Pemerintah Desa, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patutrejo, tokoh masyarakat, serta pemilik tanah pengganti.

Pemerintah Kecamatan Grabag turut mendukung proses verifikasi tersebut dengan memberikan pendampingan dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Patutrejo serta pihak-pihak terkait. Kehadiran berbagai unsur dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan dalam proses pemberian izin tukar-menukar Tanah Kas Desa.

Melalui kegiatan tinjauan lapangan dan verifikasi ini, diharapkan seluruh tahapan permohonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan desa, kepastian administrasi, serta perlindungan terhadap aset Tanah Kas Desa.

Pemerintah Kecamatan Grabag berkomitmen untuk terus mendampingi Pemerintah Desa dalam setiap proses pengelolaan aset desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment