Camat Intensifkan Perbup 61 Tahun 2020

By Kecamatan Grabag 28 Sep 2020, 13:22:33 WIB Kegiatan
Camat Intensifkan Perbup 61 Tahun 2020

Grabag, 14/09/2020

Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 di kabubaten Purworejo telah menunjukkan peningkatan serta mengakibatkab jatuhnya korban jiwa, harta benda dan dampak psikologis sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi dengan penerapan protokol kesehatan. Melalui forum yang memungkinkan dan efektif, camat selaku ketua Gugus Covid 19 berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Puskesmas, Koramil, Polsek selalu mengingatkan perihal penanganan pandemi covid 19. Di samping melalui konferensi Kades, Sekdes, juga melalui subjek lainnya dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid 19.

"Kami mohon  pemerintah desa untuk tidak henti-hentinya memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, lebih-lebih karena banyak para wisatawan lokal yang berkunjung ke pantai maupun ke TPI," kata Wiranto, S Sos, Kasi Trantib yang ditemani anggota Polsek Grabag di balai desa Kertojayan kepada Kepala Desa setempat. Seorang tokoh agama, pimpinan pondok pesantren Mambaul Hikmah desa Nambangan ikut juga memberikan edukasi dan sosialisasi berlakunya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Usaha Pecegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Purworejo. Dengan berlakunya Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2020 berarti Peraturan Bupati 44 tahun 2020 telah dicabut. Di Pantai Jetis, dijumpai perseorangan sebagai subjek pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum dijumpai tidak memakai masker. Kepadanya mendapat sanksi administrasi berupa teguran dan wajib mengenakan masker.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment